PERSYARATAN PENDAFTARAN PUPUK
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
4. Surat keterangan domisili perusahaan
7. Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan
8. Konsep label kemasan;
9. Surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang;
10. Surat pernyataan bermaterai dari pemohon bahwa dokumen persyaratan lengkap dan benar;
11. Deskripsi Pupuk;
14. Sertifikat dan/atau Laporan Hasil Pengujian (LHP) mutu;
15. SPPT-SNI bagi pupuk wajib SNI;
16. Laporan hasil uji efektivitas
12. Bukti Pembayaran PNBP;
2. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu identitas pimpinan perusahaan
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
13. Surat kuasa dari Pemilik Formula yang berasal dari luar negeri kepada badan usaha;